You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iduladha dan Cuti Bersama, Sistem Ganji Genap Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025.

"mendukung kelancaran mobilitas masyarakat,"

Keputusan ini sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025 dan cuti bersama pada 9 Juni 2025.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pihak Swasta Percayakan Pendistribusian 204 Hewan Kurban ke Pemkot Jakut

“Ditiadakannya ganjil genap bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Iduladha,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/6).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2588 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1382 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1138 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1119 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri